Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah dengan Benar?
Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini sangat penting, terutama jika Anda berencana menjadikan tanah tersebut sebagai investasi, mendirikan bangunan, atau menjualnya di masa depan.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung atau bahkan menunda pengurusan sertifikat karena menganggap prosesnya rumit. Padahal, jika tahu langkah-langkahnya, mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan dengan lancar dan legal.
Mengapa Sertifikat Tanah Itu Penting?
- Legalitas kepemilikan: Menghindari sengketa atau klaim dari pihak lain.
- Aset yang diakui hukum: Bisa dijadikan agunan di bank.
- Meningkatkan nilai properti: Properti bersertifikat lebih menarik di pasar.
- Mendukung rencana pembangunan: Seperti pengajuan IMB/PBG atau kerja sama bisnis.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dengan Benar
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen penting yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Surat tanah (AJB, girik, atau surat waris)
- SPPT dan PBB terbaru
- Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan
- Surat permohonan pengukuran
Jika tanah belum bersertifikat (girik atau waris), Anda harus mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau prosedur sertifikasi tanah secara sporadik di kantor BPN.
2. Lakukan Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN
Setelah mengajukan permohonan, petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi. Pastikan Anda atau perwakilan hadir saat proses ini berlangsung. Tanah harus dalam kondisi jelas batasnya dan tidak dalam sengketa.
3. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
BPN akan mengumumkan data tanah yang Anda ajukan selama ±14 hari untuk memberi kesempatan pihak lain menyampaikan keberatan (jika ada). Jika tidak ada sengketa, proses lanjut.
4. Penerbitan Sertifikat Tanah
Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama Anda. Waktu penyelesaian bervariasi, namun biasanya antara 3–6 bulan tergantung kompleksitas kasus dan antrean di BPN.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Biaya resmi diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan dapat berbeda tergantung jenis permohonan, luas tanah, dan lokasi. Estimasi umum:
- Biaya pengukuran
- Biaya panitia pemeriksaan tanah
- Biaya pendaftaran hak
Tips: Hindari menggunakan calo. Lebih baik datang langsung ke kantor BPN atau gunakan jasa pengelola properti profesional yang bisa bantu urus legalitas tanah secara resmi dan transparan.
Butuh Bantuan Profesional untuk Mengurus Sertifikat Tanah?
Kalau Anda sibuk atau merasa proses ini terlalu ribet, jangan khawatir. Sekarang sudah banyak jasa terpercaya yang bisa membantu proses legalitas properti Anda dari awal sampai tuntas.
Salah satunya adalah pengelolaproperti.com, penyedia layanan pengelolaan properti yang tidak hanya mengurus sewa-menyewa, tapi juga bisa membantu:
- Pengurusan sertifikat tanah
- Balik nama sertifikat
- Pemetaan dan pengukuran legal
- Konsultasi legal properti
Dengan bantuan tim profesional, Anda tidak perlu repot bolak-balik ke BPN atau bingung soal syarat administrasi. Semua dikerjakan sesuai prosedur hukum dan transparan.