Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)
Ketika membeli properti, baik berupa rumah, tanah, maupun ruko, Anda pasti akan dihadapkan pada dua jenis sertifikat yang paling umum di Indonesia: Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Meski terlihat serupa sama yang menjadi bukti kepemilikan, nyatanya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari segi kekuatan hukum, durasi, dan fleksibilitas kepemilikan.
Agar tidak salah langkah saat berinvestasi properti, yuk kenali perbedaan antara SHM dan HGB!
1. SHM (Sertifikat Hak Milik)
a) Merupakan jenis kepemilikan tanah terkuat dan paling penuh yang bisa dimiliki warga negara Indonesia. Anda merupakan pemilik tanah sepenuhnya tanpa adanya batas waktu.
b) SHM tidak bisa dimiliki oleh WNA.
c) Tidak ada masa kedaluwarsa, anda tidak perlu khawatir untuk memperpanjang masanya.
d) Lebih tinggi nilainya dan lebih diminati pembeli ataupun bank, jika dijadikan agunan.
e) Biaya pengurusan cenderung lebih tinggi, tetapi sebanding dengan kepastian hukum yang diberikan.
2. HGB (Hak Guna Bangunan)
a) Memberikan hak kepada pemegang untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, namun tidak memiliki tanahnya secara penuh. Jangka waktunya terbatas, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun atau lebih.
b) Bisa dimiliki oleh badan hukum atau WNA untuk kepentingan usaha, investasi, atau tempat tinggal (Dengan syarat tertentu).
c) Harus diperpanjang secara berkala, karena jika tidak diperpanjang, status tanah bisa kembali ke negara atau pemilik tanah awal.
d) Nilai investasinya lebih rendah dibandingkan SHM. Namun, properti dengan HGB tetap bisa dijual atau diwariskan, asalkan sesuai dengan prosedur hukum.
e) Biata awal lebih murah, namun kedepannya ada tambahan biaya untuk perpanjangan di masa depan.
Mana yang Lebih Baik?
Semua kembali ke tujuan investasi dan jangka waktu kepemilikan. Jika Anda ingin memiliki properti jangka panjang tanpa repot, SHM adalah pilihan terbaik. Tapi jika properti tersebut digunakan untuk bisnis atau Anda membeli unit di apartemen, maka HGB bisa jadi pilihan yang efisien. Namun perlu diingat, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan prosedur tertentu jika tanah tersebut memenuhi syarat.
Bingung Mengurus SHM atau Mengubah HGB Jadi SHM?
Proses pengurusan dokumen properti bisa cukup membingungkan dan memakan waktu—apalagi jika Anda belum familiar dengan prosesnya. Tapi tenang, Anda tidak harus mengurus semuanya sendiri! pengelolaproperti.com hadir untuk membantu Anda dalam:
✅ Mengurus SHM dan HGB
✅ Balik
nama sertifikat
✅
Peningkatan status HGB ke SHM
✅ Legal
check sebelum membeli properti
✅
Konsultasi manajemen aset properti
Dengan tim profesional dan pengalaman yang sudah terbukti, pengelolaproperti.com akan memastikan proses berjalan cepat, aman, dan sesuai hukum.